logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAturan PPKM Darurat Terbit,...
Iklan

Aturan PPKM Darurat Terbit, Kepala Daerah Harus Laksanakan

Setelah PPKM darurat diputuskan Presiden Joko Widodo, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19. Ada 13 poin instruksi kepada kepala daerah di dalamnya.

Oleh
Prayogi Dwi Sulistyo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pjqFU0Imorsl-ptsu89a7pRN6ZU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fcce3cfed-7040-47e4-b3fd-698ba2b5ce19_jpg.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sabtu (21/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Covid-19 diputuskan oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Ada 13 poin instruksi Mendagri kepada seluruh kepala daerah di dalamnya, dari mulai jenis kegiatan yang dilarang, percepatan penyaluran bantuan sosial, hingga sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi instruksi.

Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut diterbitkan Tito pada Jumat (2/7/2021). PPKM darurat Covid-19 berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan