Kapolri Ubah Pendekatan Penanganan Kejahatan Siber
Kejahatan siber kian marak. Begitu pula laporan pelanggaran UU ITE. Bagaimana Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menghadapinya? Saat wawancara dengan ”Kompas”, Kapolri menjelaskannya.
Transformasi digital seluruh aspek kehidupan masyarakat diikuti dengan perkembangan berbagai jenis kejahatan siber, tidak terkecuali peretasan, pencurian data pribadi, dan penyebaran kabar bohong. Penanganan sejumlah kasus yang terjadi di ruang siber oleh kepolisian selama ini cenderung represif sehingga banyak kalangan menilai dapat menghambat kebebasan berekspresi.
Namun, memasuki usia yang ke-75 tahun, Polri berupaya mengubahnya. Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam wawancara khusus bersama Kompas, Rabu (30/6/2021), mengungkapkan pengubahan pendekatan yang dimaksud.