logo Kompas.id
Politik & HukumKapolri Ubah Pendekatan...
Iklan

Kapolri Ubah Pendekatan Penanganan Kejahatan Siber

Kejahatan siber kian marak. Begitu pula laporan pelanggaran UU ITE. Bagaimana Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menghadapinya? Saat wawancara dengan ”Kompas”, Kapolri menjelaskannya.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU/RINI KUSTIASIH
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OW7LV_-d86R_FW_slDbardeeulo=/1024x517/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FScreen-Shot-2021-06-30-at-17.29.53_1625108513.png
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam wawancara khusus secara daring dengan ”Kompas”, Rabu (30/6/2021).

Transformasi digital seluruh aspek kehidupan masyarakat diikuti dengan perkembangan berbagai jenis kejahatan siber, tidak terkecuali peretasan, pencurian data pribadi, dan penyebaran kabar bohong. Penanganan sejumlah kasus yang terjadi di ruang siber oleh kepolisian selama ini cenderung represif sehingga banyak kalangan menilai dapat menghambat kebebasan berekspresi.

Namun, memasuki usia yang ke-75 tahun, Polri berupaya mengubahnya. Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam wawancara khusus bersama Kompas, Rabu (30/6/2021), mengungkapkan pengubahan pendekatan yang dimaksud.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan