Iklan
KY Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim atas Putusan Pinangki
Hingga kini Komisi Yudisial belum menerima satu pun laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim pengadilan tinggi yang memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun sejumlah pihak mengaku akan mengadukan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara banding Pinangki Sirna Malasari, hingga Rabu (30/6/2021) sore, Komisi Yudisial belum menerima satu pun laporan dugaan pelanggaran etik terkait dengan penanganan perkara tersebut.
”Belum ada yang masuk (mengadu),” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi.