logo Kompas.id
Politik & HukumKY Belum Terima Laporan Dugaan...
Iklan

KY Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim atas Putusan Pinangki

Hingga kini Komisi Yudisial belum menerima satu pun laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim pengadilan tinggi yang memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Oleh
Susana Rita
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JkOBCsDNTNExoHmC-sbVlHyb8Aw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F61a03c85-8290-40a7-8f16-fffa0cbdcb77_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pinangki Sirna Malasari menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum saat persidangan terhadap dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

JAKARTA, KOMPAS — Meskipun sejumlah pihak mengaku akan mengadukan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara banding Pinangki Sirna Malasari, hingga Rabu (30/6/2021) sore, Komisi Yudisial belum menerima satu pun laporan dugaan pelanggaran etik terkait dengan penanganan perkara tersebut.

”Belum ada yang masuk (mengadu),” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan