logo Kompas.id
Politik & HukumPerkuat Literasi Digital untuk...
Iklan

PENYEBARAN INFORMASI

Perkuat Literasi Digital untuk Menangkal Hoaks

Memperkuat literasi digital dan membangun komunikasi publik yang tepercaya dan lengkap dinilai lebih baik dalam menangkal hoaks daripada membuat pasal pidana baru di UU ITE yang justru rentan jadi pasal karet baru.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU/DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/6Pevzqd-U2wkFk-uWzmPQ17uJsc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F2f37ccff-ce41-49d6-aadb-e38635a7dfce_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga melintasi mural yang dibuat untuk melawan penyebaran informasi palsu atau hoaks di Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang, Banten, Senin (22/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Banjir informasi yang melanda dunia berdampak pada maraknya penyebaran berita bohong. Masyarakat membutuhkan peningkatan literasi digital agar tidak menerima dan memercayainya begitu saja.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, mengatakan, banjir informasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari perkembangan era digital yang semakin pesat. Jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2021 pun mencapai 202,6 juta orang atau 73,7 persen dari total penduduk. Sebanyak 170 juta orang atau 61,8 persen dari total penduduk adalah pengguna media sosial.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...