Buron Hendra Subrata Tiba di Tanah Air, Jaksa Langsung Eksekusi
Buron kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata, akhirnya dipulangkan ke Tanah Air dari tempat pelariannya selama 10 tahun terakhir di Singapura. Hendra selanjutnya akan menjalani hukuman empat tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS β Buron kasus percobaan pembunuhan pada 2008, Hendra Subrata, akhirnya dipulangkan ke Tanah Air dari tempat pelariannya selama sekitar 10 tahun terakhir di Singapura. Hendra selanjutnya akan menjalani hukuman selama empat tahun penjara seperti telah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2008 dan dikukuhkan Mahkamah Agung pada 2010.
Buron berusia 81 tahun tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (26/6/2021) pukul 19.40 WIB. Ia menggunakan kursi roda dengan kawalan aparat kejaksaan bersama kepolisian. Hendra pun sempat dihadirkan saat Kejaksaan Agung menggelar jumpa pers untuk menjelaskan proses penangkapan dan deportasi Hendra dari Singapura.