logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenunjukan Jaksa Agung Muda...
Iklan

Penunjukan Jaksa Agung Muda Militer Dipertanyakan

Laksda Anwar Saadi dimutasi dari Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung. Mutasi ini dipertanyakan.

Oleh
Edna C Pattisina
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i_OHYph36VA3NdRsIQTnh2KZ7qI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F0f7a19c4-c777-48f7-abc2-105eeeff03b1_jpg.jpg
Kompas

Ilustrasi pengadilan militer. Prajurit Dua DP menjalani sidang kedua di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Selasa (6/8/2019). Dalam sidang ini oditur menghadirkan 3 saksi dari total 18 saksi yang akan dihadirkan secara bertahap.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penunjukan perwira tinggi TNI aktif menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung dipertanyakan. Alasannya, dasar hukum berupa peraturan presiden tidak kuat. Penunjukan ini dianggap tidak akan menyelesaikan masalah-masalah terkait impunitas TNI yang masih kerap terjadi.

Bhatara Ibnu Reza, komisioner Komisi Kejaksaan, Jumat (25/6/2021), mengatakan, dasar hukum penunjukan seorang perwira tinggi TNI menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung lemah. Penunjukan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 38/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan