Penunjukan Jaksa Agung Muda Militer Dipertanyakan
Laksda Anwar Saadi dimutasi dari Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung. Mutasi ini dipertanyakan.
JAKARTA, KOMPAS β Penunjukan perwira tinggi TNI aktif menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung dipertanyakan. Alasannya, dasar hukum berupa peraturan presiden tidak kuat. Penunjukan ini dianggap tidak akan menyelesaikan masalah-masalah terkait impunitas TNI yang masih kerap terjadi.
Bhatara Ibnu Reza, komisioner Komisi Kejaksaan, Jumat (25/6/2021), mengatakan, dasar hukum penunjukan seorang perwira tinggi TNI menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung lemah. Penunjukan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 38/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.