logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIdentitas Berbeda di Paspor...
Iklan

Identitas Berbeda di Paspor Jadi Modus Buron Menghindari Hukuman

Menggunakan identitas berbeda pada paspor menjadi modus sebagian buron yang telah dijatuhi pidana untuk menghindari hukuman. Selain Adelin Lis, modus ini juga digunakan Hendra Subrata, terpidana percobaan pembunuhan.

Oleh
Tri Agung Kristanto/Kurnia Yunita Rahayu/Prayogi Dwi Sulistyo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kGK-qlK8AJ_5CDKUgDBCgukJTsw=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_11140428_19_0.jpeg
Kompas

Ilustrasi. Penyidik Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menunjukkan paspor milik dua korban yang hendak dijual dan dijadikan pekerja seks komersial di Brunei Darussalam, Jumat (26/8/2011). Kini ditemukan paspor dengan identitas palsu atau berbeda digunakan buron yang telah dijatuhi hukuman pidana untuk menghindari hukuman.

JAKARTA, KOMPAS--Seorang buron yang telah dijatuhi hukuman pidana kembali ditemukan berada di Singapura. Kali ini yang ditemukan adalah Hendra Subrata, terpidana percobaan pembunuhan pada 2008 yang buron setelah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikukuhkan putusan Mahkamah Agung pada 2010.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, Hendra yang kini berusia 81 tahun ditemukan saat ia hendak perpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan Besar RI di Singapura. Namun saat ditemukan, Hendra sudah berganti identitas, menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan