Identitas Berbeda di Paspor Jadi Modus Buron Menghindari Hukuman
Menggunakan identitas berbeda pada paspor menjadi modus sebagian buron yang telah dijatuhi pidana untuk menghindari hukuman. Selain Adelin Lis, modus ini juga digunakan Hendra Subrata, terpidana percobaan pembunuhan.
JAKARTA, KOMPAS--Seorang buron yang telah dijatuhi hukuman pidana kembali ditemukan berada di Singapura. Kali ini yang ditemukan adalah Hendra Subrata, terpidana percobaan pembunuhan pada 2008 yang buron setelah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikukuhkan putusan Mahkamah Agung pada 2010.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, Hendra yang kini berusia 81 tahun ditemukan saat ia hendak perpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan Besar RI di Singapura. Namun saat ditemukan, Hendra sudah berganti identitas, menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.