Hari Ini, Ombudsman RI Bersikap soal Kasus ”Raja Kayu” Adelin Lis
Kasus Adelin Lis akan dibahas Ombudsman RI guna memutuskan apakah kasus itu akan ditindaklanjuti. ORI didorong menangani dugaan malaadministrasi paspor dan respons lambat KBRI atas surat Imigrasi Singapura.
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia, Senin (21/6/2021), akan mendalami potensi malaadministrasi dalam kasus buron pembalakan liar selama 13 tahun, Adelin Lis. Rapat pleno pimpinan rutin yang diadakan setiap Senin akan memutuskan sikap yang akan diambil Ombudsman dalam kasus tersebut.
Adelin tiba di Jakarta pada Sabtu (19/6/2021) malam seusai dideportasi dari Singapura. Adelin tak lain buron kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang divonis Mahkamah Agung (MA) 10 tahun penjara pada 2008. Ia lalu buron selama 13 tahun.