logo Kompas.id
Politik & HukumHari Ini, Ombudsman RI...
Iklan

Hari Ini, Ombudsman RI Bersikap soal Kasus ”Raja Kayu” Adelin Lis

Kasus Adelin Lis akan dibahas Ombudsman RI guna memutuskan apakah kasus itu akan ditindaklanjuti. ORI didorong menangani dugaan malaadministrasi paspor dan respons lambat KBRI atas surat Imigrasi Singapura.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jmhB1FYjzn1pFmMQzGaSkRo_AA8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F886a4587-e632-4c14-b264-f6fe15609080_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Buron kasus pembalakan liar selama 13 tahun, Adelin Lis, dihadirkan dalam konferensi Pers di Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.

JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia, Senin (21/6/2021), akan mendalami potensi malaadministrasi dalam kasus buron pembalakan liar selama 13 tahun, Adelin Lis. Rapat pleno pimpinan rutin yang diadakan setiap Senin akan memutuskan sikap yang akan diambil Ombudsman dalam kasus tersebut.

Adelin tiba di Jakarta pada Sabtu (19/6/2021) malam seusai dideportasi dari Singapura. Adelin tak lain buron kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang divonis Mahkamah Agung (MA) 10 tahun penjara pada  2008. Ia lalu buron selama 13 tahun.

Editor:
Antony Lee
Bagikan