Penegakan Hukum
Penangkapan Adelin Lis, Momentum Evaluasi Sistem Keimigrasian dan Kependudukan
Kejaksaan Agung diharapkan tidak hanya mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Adelin Lis, tetapi juga memproses hukum pelanggaran lainnya. Sebab, Adelin dapat ke Singapura dengan memalsukan data di dokumen paspor.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Ffc53a1d0-8b96-4eee-9653-1040a4986091_jpg.jpg)
Buron kasus pembalakan liar selama 13 tahun, Adelin Lis, dihadirkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam. Adelin dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian Singapura, yakni menggunakan paspor orang lain atas nama Hendro Leonardi. Adelin dipulangkan dengan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia. Adelin Lis menjadi buron selama 13 tahun dalam perkara pembalakan liar dan korupsi di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
JAKARTA, KOMPAS — Buron kasus pembalakan liar selama 13 tahun, Adelin Lis, yang ditangkap oleh otoritas Singapura karena pelanggaran keimigrasian akhirnya dipulangkan ke Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI diharapkan tidak hanya mengeksekusi putusan pengadilan, tetapi juga memproses hukum pelanggaran lainnya. Sebab, dalam masa pelarian, Adelin melakukan sejumlah pelanggaran, seperti memalsukan dokumen paspor.
Penangkapan Adelin juga diharapkan dijadikan momentum untuk mengevaluasi atau mengaudit sistem keimigrasian dan juga kependudukan di Tanah Air. Begitu pula integrasi data keimigrasian dan kependudukan perlu dievalusi seacara menyeluruh. Ini karena, pemalsuan identitas seperti yang diduga dilakukan Adelin Lis, bukan yang pertama di Indonesia.