Iklan
Kejaksaan Fokus Eksekusi Adelin Lis, Pengusutan Pidana Lain Belum Jelas
Kejaksaan fokus mengeksekusi putusan MA atas Adelin Lis setelah buron selama 13 tahun itu berhasil dipulangkan. Adapun pengusutan dugaan pidana lain oleh Adelin hingga bisa kabur belasan tahun masih belum jelas.
JAKARTA, KOMPAS โ Kejaksaan Agung fokus untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung bagi terpidana kasus pembalakan hutan dan korupsi, Adelin Lis. Dalam perkara tersebut, Adelin dijatuhi pidana 10 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 119 miliar, dan membayar uang reboisasi sebesar 2,938 juta dollar AS.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer ketika dihubungi, Minggu (20/6/2021). Menurut Leonard, dengan tertangkapnya Adelin, maka kejaksaan akan fokus untuk melaksanakan putusan MA.