logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บMenanti Akhir Pelarian Si Raja...
Iklan

Menanti Akhir Pelarian Si Raja Kayu

Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi, bakal dideportasi dari Singapura karena tersandung masalah keimigrasian. Nasib pengusaha kayu asal Sumatera Utara itu kini berada di tangan Kejaksaan Agung.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U1auq-I4OtL9Qvc7s5Kx9fD4Ohg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FADELIN-LIS-1-06_1623855135.jpg
KOMPAS/KHAERUDIN

Terdakwa kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, Adelin Lis (berbaju merah), mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Halilah (berdiri) di Pengadilan Negeri Medan, 22 Oktober lalu. Adelin dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti Rp 119 miliar dan 2 juta dollar AS bersama empat terdakwa lain. Adelin akhirnya diputuskan bebas.

Lama tak terdengar, nama Adelin Lis kembali muncul dan menjadi pembicaraan publik. Setelah satu dasawarsa lewat tak diketahui rimbanya, terpidana kasus pembalakan liar itu dilaporkan bakal dideportasi Pemerintah Singapura karena tersandung masalah keimigrasian.

Adelin Lis ditangkap pihak imigrasi Singapura pada 2018. Saat itu, ia masuk Singapura menggunakan paspor dengan nama Hendro Leonardi. Otoritas imigrasi Singapura curiga karena menemukan kesamaan data paspor Hendro Leonardi  dan Adelin Lis.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan