logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Imigrasi Singapura Diduga...
Iklan

Imigrasi Singapura Diduga Sudah Minta Konfirmasi Status Adelin Lis sejak 2018

Dari 2018 hingga 2021, Imigrasi Singapura empat kali bersurat ke KBRI Singapura meminta klarifikasi identitas Adelin Lis, buronan yang kabur 13 tahun lalu. Kejagung baru mengetahui Adelin di Singapura pada Maret 2021.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Prayogi Dwi Sulistyo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gg_ZDsU4Q0AgGV_O1582O_HCPF4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20071022bil-2_1623855137.jpg
KOMPAS/KHAERUDIN

Terdakwa kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Adelin Lis (berbaju merah), mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Halilah (berdiri) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/10/2007). Adelin dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 119 miliar dan 2 juta dollar AS tanggung renteng bersama empat terdakwa lainnya.

JAKARTA, KOMPAS  —Informasi mengenai penangkapan buronan kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Adelin Lis, oleh Imigrasi Singapura di Bandara Changi diduga sudah pernah disampaikan kepada otoritas Indonesia sejak tahun 2018. Dalam kurun waktu 2018 hingga 2021, Imigrasi Singapura empat kali mengirim surat ke KBRI di Singapura.

Dari dokumen yang diterima Kompas, Otoritas Keimigrasian Singapura (Immigration and Checkpoints Authority/ICA) telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada otoritas berwenang di KBRI di Singapura sebanyak empat kali, yakni pada 12 Juni 2018, 19 November 2018, 3 Juli 2019, dan terakhir 4 Maret 2021. Surat itu berisi permintaan konfirmasi mengenai dua nama, yakni Adelin Lis dan Hendro Leonardi.

Editor:
Antony Lee
Bagikan