logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemangkasan Vonis Pinangki...
Iklan

Pemangkasan Vonis Pinangki Membuat Pemberantasan Korupsi Kian Suram

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis hukuman terhadap Pinangki, dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara. Ini membuat pemberantasan korupsi jadi mengkhawatirkan. Terlebih Pinangki adalah jaksa.

Oleh
Susana Rita Kumalasanti
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/evxW7-W-1jZBxX2p55508Y4LODg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F7603d179-ab1c-4553-8378-460b9fe8213f_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Bekas Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari kembali mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020). Agenda persidangan hari itu ialah pemeriksaan sejumlah saksi. Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500.000 dollar AS atau Rp 7 milliar dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemotongan hukuman terhadap Pinangki Sirna Malasari, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, membuat agenda pemberantasan korupsi di republik ini kian mengkhawatirkan. Majelis hakim dinilai belum menilai korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, dan menafikan masyarakat luas sebagai korban tidak langsung dari perbuatan korupsi.

”Ada kekhawatiran kalau kita lihat tren pemberantasan korupsi ke depan. Apalagi jika dikaitkan dengan pelemahan lembaga antikorupsi, juga semakin ringannya putusan korupsi. Tidak hanya di pengadilan tinggi, tetapi juga di tingkat kasasi ataupun peninjauan kembali yang juga muncul akhir-akhir ini,” ujar Febri Diansyah, mantan juru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat dihubungi, Senin (14/6/2021) malam.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan