logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemanfaatan Teknologi bagi...
Iklan

Pemanfaatan Teknologi bagi Advokat Sebuah Keniscayaan

Kebutuhan akan konsultasi hukum dalam beberapa hal dapat dilakukan dengan kecerdasan buatan (artificial intelegence), kecuali untuk area dimana infrastruktur teknologi belum memadai.

Oleh
susana rita
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/97o-gKqkouLCWIerByDqKXi1QDg=/1024x657/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fiba-peradi-elf-1_1623688852.jpg
KOMPAS/TRI AGUNG KRISTANTO

Sejumlah advokat, dengan tetap menjaga jarak dan memakai masker, Senin (14/6/2021) mendengarkan paparan dari Steven M Richman, advokat dari Amerika Serikat dalam seminar internasional yang digagas International Bar Association (IBA), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dan Europe Lawyer Foundation (ILF). Steven berbicara dari New York, AS. Seminar itu membahas peluang kerja sama, etika, dan pemanfaatan teknologi.

JAKARTA, KOMPAS -- Pemanfaatan teknologi informasi oleh para advokat dan firma hukum merupakan sebuah keniscayaan, menjadi hal yang esensial dalam praktik beracara sehari-hari. Sinergi antara para advokat dengan teknologi akan membuat kerja-kerja pelayanan hukum kian efektif dan efisien.

Meskipun demikian, sejumlah persoalan muncul terkait dengan penggunaan teknologi di bidang hukum tersebut. Selain masalah etika, pertanyaan-pertanyaan seperti apakah nantinya peran advokat tergantikan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelegence (AI) yang dapat melakukan pekerjaan advokat seperti mereview dokumen hukum secara lebih cepat dan akurat, serta juga mampu memprediksi putusan hakim.

Editor:
triagung
Bagikan