Pemanfaatan Teknologi bagi Advokat Sebuah Keniscayaan
Kebutuhan akan konsultasi hukum dalam beberapa hal dapat dilakukan dengan kecerdasan buatan (artificial intelegence), kecuali untuk area dimana infrastruktur teknologi belum memadai.
JAKARTA, KOMPAS -- Pemanfaatan teknologi informasi oleh para advokat dan firma hukum merupakan sebuah keniscayaan, menjadi hal yang esensial dalam praktik beracara sehari-hari. Sinergi antara para advokat dengan teknologi akan membuat kerja-kerja pelayanan hukum kian efektif dan efisien.
Meskipun demikian, sejumlah persoalan muncul terkait dengan penggunaan teknologi di bidang hukum tersebut. Selain masalah etika, pertanyaan-pertanyaan seperti apakah nantinya peran advokat tergantikan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelegence (AI) yang dapat melakukan pekerjaan advokat seperti mereview dokumen hukum secara lebih cepat dan akurat, serta juga mampu memprediksi putusan hakim.