logo Kompas.id
Politik & HukumKetum Peradi: Negara Jangan...
Iklan

Ketum Peradi: Negara Jangan Membiarkan Organisasi Advokat Terbelah

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengkritik wacana yang disampaikan Menkumham Yasonna Laoly untuk membuat organisasi advokat menjadi sistem ”multibar”. Perubahan dinilai bisa berimbas pada kualitas advokat.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NmCUxkuFmq457V_M4klFPP-9uw4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fbf232e76-7fd3-4373-9e8f-d9b647de8f89_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Otto Hasibuan

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan berharap negara tidak membiarkan terus-menerus organisasi advokat terbelah. Dia menegaskan bahwa untuk menjaga kualitas dan integritas advokat, Indonesia membutuhkan sistem single bar.

Single bar adalah mengembalikan organisasi advokat ke dalam satu rumah. Sistem itu dinilai dapat menjaga akuntabilitas standardisasi profesi, pengawasan, dan penindakan terhadap advokat yang nakal.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan