logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKorupsi Alat Kesehatan, Bekas ...
Iklan

Korupsi Alat Kesehatan, Bekas Pejabat Kemenkes Divonis Dua Tahun Penjara

Kasus suap proyek pengadaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga, mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 14,13 miliar. Bekas Pejabat Kemenkes yang terlibat divonis dua tahun penjara.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FS4ArG3nNifDcbbetm-or3UByZo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Facba0c60-6129-43ba-8119-85b5c5c2bba8_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bekas Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno (berdiri), dan bekas Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsi (duduk, kiri), saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Keduanya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan karena bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan RS Unair tahun 2010.

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusian (BPPSDM) Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim menilai Bambang terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat negara untuk memenangkan PT Anugerah Nusantara dalam proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2010 sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 14,3 miliar.

Putusan kasus suap proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/6/2021). Sidang dipimpin hakim ketua Muslim, dan hakim anggota Panji Surono, dan Sukartono. Sidang diikuti secara langsung baik oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa Bambang dan dari pihak swasta Minarsi, serta tim kuasa hukum.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan