logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บParadigma Hukum Persuasif...
Iklan

Paradigma Hukum Persuasif Lebih Relevan untuk Polisi di Negara Demokratis

Jenderal (Purn) Chairuddin Ismail dikukuhkan sebagai Guru Besar STIK-PTIK. Ia menekankan, paradigma hukum represif sudah tak sesuai dengan situasi masyarakat yang makin demokratis. Pendekatan persuasif diperlukan.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DlVgzIsRhM3FfV1Qcw_Uv7m6yyQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F29BA9393-87C0-4A5B-BDFF-E2CAFA3E618B_1623220406.jpeg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Jenderal (Purn) Chairuddin Ismail (tengah) seusai dikukuhkan sebagai Guru Besar STIK-PTIK di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Paradigma hukum persuasif penting untuk digunakan oleh polisi yang bertugas di negara dan masyarakat yang demokratis. Cara-cara represif perlu ditinggalkan secara bertahap dan hanya digunakan dalam keadaan luar biasa.

Dalam menjalankan fungsinya, polisi juga perlu menganut paham utilitarianisme atau mengutamakan kebermanfaatan hukum bagi masyarakat. โ€Hukum sebaiknya membahagiakan rakyat, bukan menyengsarakan orang banyak,โ€ kata Jenderal (Purn) Chairuddin Ismail dalam pidato pengukuhan Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Editor:
Antony Lee
Bagikan