MA Perberat Hukuman Bekas Anggota KPU Wahyu Setiawan
MA menolak permohonan kasasi yang diajukan KPK atas putusan terhadap bekas anggota KPU RI, Wahyu Setiawan. Namun, MA memperberat hukuman Wahyu menjadi 7 tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Agung memperberat hukuman bekas anggota Komisi Pemilihan Umum RI, Wahyu Setiawan, dalam putusan kasasi. Hukuman Wahyu ditambah 1 tahun dari pidana pokok 6 tahun menjadi 7 tahun.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro kepada Kompas, Senin (7/6/2021), mengatakan, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa kasus suap Wahyu Setiawan. Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara tersebut Ketua Kamar Pidana MA Suhadi, Agus Yunianto, dan Syamsul R Chaniago. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka pada 2 Juni 2021.