Advokat Diharapkan Bersuara Kritis
Advokat diharapkan dapat menyuarakan pandangannya. Sebab, fungsi advokat di negara hukum adalah sebagai pembela dan penegak keadilan.
JAKARTA, KOMPAS β Para advokat diharapkan lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah, baik itu kebijakan hukum maupun politik. Perspektif hukum para advokat diharapkan dapat mencerahkan masyarakat di tengah tarikan politik kepentingan.
Keresahan itu disampaikan Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, Jumat (4/6/2021). Budiman mengatakan, di tengah kondisi bangsa yang mudah terpolarisasi, saatnya advokat kembali bersuara kritis. Advokat dengan nalar dan pemahaman hukum diharapkan membantu menjernihkan persoalan.