Jaksa KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi Garuda sebagai Kejahatan Sempurna
Jaksa KPK menuntut Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno 12 tahun penjara disertai denda dan uang pengganti. Jaksa menyebut kasus dugaan korupsi ini sebagai kejahatan yang sempurna.
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai kasus dugaan korupsi suap intervensi pengadan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia adalah sebuah kejahatan yang sempurna. Para pelaku mencoba menutupi kejahatannya dengan menyiapkan perusahaan di British Virgin Island dan membuka rekening bank di Singapura. Pelaku berharap kejahatan itu tak terjangkau oleh penegak hukum.
”Mencermati kasus Garuda ini, KPK seperti bermain dalam lari maraton yang membutuhkan endurance, kesabaran tanpa melupakan faktor speed untuk menanganinya. Perkara ini terlihat hampir sempurna skema suap dan penyimpanannya,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo dalam sidang tuntutan terhadap Hadinoto Soedigno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/6/2021).