logo Kompas.id
Politik & HukumKoalisi Masyarakat Gugat UU...
Iklan

Koalisi Masyarakat Gugat UU Komponen Cadangan ke Mahkamah Konstitusi

Masyarakat sipil ajukan uji materi terhadap 14 pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Undang-undang itu salah satunya mengatur komponen cadangan.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/H27dzWUjqzKbZVYj56OAcTQ91xU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Ffe8477fc-614c-4bd0-af31-38c265b1dfdd_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (tengah) didampingi Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono (dua dari kiri) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/5/2021). Rapat membahas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402, kondisi alutsista TNI AL, dan rencana modernisasi alutsista TNI AL.

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji materi terhadap 14 pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Pengaturan komponen cadangan  yang diatur dalam undang-undang tersebut dinilai tidak sesuai dengan konstitusi dan hak asasi manusia.

Peneliti Imparsial sekaligus anggota Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Husein Ahmad, dalam konferensi pers daring pada Senin (31/5/2021), mengatakan, permohonan uji materi terhadap 14 pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) telah diajukan pada Senin dini hari.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan