Koalisi Masyarakat Gugat UU Komponen Cadangan ke Mahkamah Konstitusi
Masyarakat sipil ajukan uji materi terhadap 14 pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Undang-undang itu salah satunya mengatur komponen cadangan.
JAKARTA, KOMPAS — Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji materi terhadap 14 pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Pengaturan komponen cadangan yang diatur dalam undang-undang tersebut dinilai tidak sesuai dengan konstitusi dan hak asasi manusia.
Peneliti Imparsial sekaligus anggota Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Husein Ahmad, dalam konferensi pers daring pada Senin (31/5/2021), mengatakan, permohonan uji materi terhadap 14 pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) telah diajukan pada Senin dini hari.