logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenyidik KPK Stepanus Robin...
Iklan

Penyidik KPK Stepanus Robin Terima Rp 10,4 Miliar dari Lima Orang Beperkara di KPK

Setidaknya Rp 10,4 miliar diterima Stepanus Robin, penyidik KPK, dari lima orang yang beperkara di KPK. Sebagian dari uang itu, sekitar Rp 8,8 miliar, diberikan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nF_IraZU1TjQOkA0ctU0ChFwq8M=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F744af4cf-3b06-4319-a3a7-602b55fcc30f_jpg.jpg
DOKUMENTASI HUMAS KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju, mengikuti sidang putusan kode etik di kantor Dewan Pengawas, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Stepanus diberikan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK setelah menikmati uang sejumlah Rp 1,697 miliar dari orang yang beperkara di KPK.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju, tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial. Stepanus juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di KPK, salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Selama menjadi penyidik KPK, Stepanus menerima uang dari lima orang yang berperkara di KPK itu senilai total Rp 10,4 miliar. Sebagian uang yang diterima senilai total Rp 8,8 miliar kemudian dialirkan Stepanus kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan