logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKecurangan pada Pengelolaan...
Iklan

Kecurangan pada Pengelolaan Dana Asabri Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun

Ditemukan adanya kecurangan dalam pengelolaan dana PT Asabri yang menyebabkan negara alami kerugian hingga Rp 22,7 triliun. Kerugian ini lebih besar daripada korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3D1XM_DYd1SpCv69r5aa--0o8-Q=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F6bb8983d-a0ff-4f2e-ac10-836fb96c33d7_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna mendatangi Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (31/5/2021). BPK menyerahkan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri Persero tahun 2012-2019.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK telah selesai menginvestigasi dan menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri Persero tahun 2012-2019. BPK menemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu senilai Rp 22,78 triliun. Temuan BPK ini juga penting untuk kelanjutan proses hukum sembilan tersangka kasus tersebut.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna, didampingi Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Sekretaris BPK Bahtiar Arif, dan sejumlah auditor utama investigasi, mendatangi Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan