logo Kompas.id
Politik & HukumHakim dan Jaksa Cecar Saksi...
Iklan

Hakim dan Jaksa Cecar Saksi Soal Broker Proyek Bansos Covid-19 di Kemensos

”Saudara sampai sekarang tidak tahu apa latar belakang Yogas? Padahal Anda memberikan uang total Rp 7,2 miliar dan dua sepeda Brompton kepada dia?” tanya jaksa penuntut kepada saksi kasus dugaan suap bansos Kemensos.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4u5fSV26nJP-Zy-GG-q4xPlH0Rg=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fbd117323-d71f-4d15-be8c-0f6491a0c317_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Tujuh saksi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan kasus korupsi bansos Kementerian Sosial dengan terdakwa Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dalam jejaring korupsi paket bantuan sosial Kementerian Sosial didalami dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/5/2021). Majelis hakim dan jaksa penuntut umum mencecar saksi soal peran dari Agustri Yogasmara alias Yogas yang menerima suap Rp 7,24 miliar.

Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi bansos Kemensos dengan terdakwa bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dipimpin Hakim Ketua Muhammad Damis. Ada tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu, yaitu pengusaha supplier paket sembako bansos Harry Van Sidabukke, Direktur Utama PT Hamonangan Sude Rajif, Direktur Utama PT Tiga Pilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, Nuzulia Rahman Nasution, Direktur PT Berau Jaya Perkasa Helmi Rivai, konsultan Hamdhi Rezangka, dan Direktur Operasional PT Pertani Lalan Sukmaya.

Editor:
Antony Lee
Bagikan