logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJika Mahkamah Kehormatan DPR...
Iklan

Jika Mahkamah Kehormatan DPR Tak Segera Panggil Azis, Pelapor Akan Gugat ke PTUN

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR didorong untuk bekerja cepat dalam memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Kasus ini diharapkan dijadikan prioritas.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rn5ggfgsd7aCEVBMup6s3FUIR5g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FWhatsApp-Image-2018-07-11-at-22.58.05.jpeg
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Azis Syamsuddin

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Kehormatan Dewan memastikan akan memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Sementara itu, sejumlah pelapor menunggu aduan mereka segera diproses MKD, dan mempertimbangkan untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika pengaduan mereka tidak direspons.

Nama Azis pertama kali disebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers terkait dugaan suap penyidik KPK, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju, dari Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial, Kamis (22/4/2021).

Editor:
Antony Lee
Bagikan