MKD Dinilai Lamban Tangani Laporan terhadap Azis Syamsuddin
Hampir sebulan sejak Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dilaporkan karena dugaan pelanggaran kode etik, tetapi Mahkamah Kehormatan DPR belum juga memulai pemeriksaan. Lambannya proses bisa memunculkan kecurigaan publik.
JAKARTA, KOMPAS — Hampir sebulan sejak Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dilaporkan karena dugaan pelanggaran kode etik, tetapi Mahkamah Kehormatan DPR atau MKD belum juga memulai pemeriksaan. Lambannya proses bisa memunculkan kecurigaan publik terhadap proses pemeriksaan politikus Partai Golkar itu.
Nama Azis pertama kali disebut oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers terkait dugaan suap penyidik KPK, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju, dari Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial, Kamis (22/4/2021). Azis diduga ikut andil dalam pertemuan dua tersangka tersebut karena pertemuannya dilakukan di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.