121.026 Napi Terima Remisi, Negara Hemat Rp 63 Miliar
Negara menghemat biaya makan Rp 63 miliar dengan pemberian remisi khusus Idul Fitri kepada 121.026 narapidana. Pengurangan masa tahanan yang diberikan berkisar 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
JAKARTA, KOMPAS β Sebanyak 121.026 narapidana yang beragama Islam menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021). Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Reynhard Silitonga mengatakan, remisi yang diterima napi adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah dilakukan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak.