logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRugikan Negara Rp 1,2 Triliun,...
Iklan

Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun, Pauline Dituntut 20 Tahun Penjara

Selain dituntut 20 tahun penjara, terdakwa kasus pembobolan kas Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Jakarta, Maria Pauline Lumowa, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 185 miliar.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CvfjVOeyzTvnGO-HJhNajNA12lk=/1024x766/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FWhatsApp-Image-2021-05-10-at-20.53.56_1620654960.jpeg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Suasana sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan fasilitas surat kredit (L/C) fiktif Bank BNI dengan terdakwa Maria Pauline Lumowa yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Pauline dituntut 20 tahun penjara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Terdakwa kasus pembobolan kas Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Jakarta, Maria Pauline Lumowa, dituntut pidana 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai, Pauline terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,2 triliun.

Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, jaksa menuntut Pauline membayar uang pengganti sebesar Rp 185 miliar dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan