logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBeredar Surat Penonaktifan...
Iklan

Beredar Surat Penonaktifan Sementara Pegawai, Jubir KPK Minta Publik Tunggu Informasi Resmi

Beredar petikan surat berisi keputusan pimpinan KPK menetapkan pegawai yang tak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK jadi ASN agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan langsung. Apa respons KPK?

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mNcwcuFAZO8mkVA7CemBtpggeQQ=/1024x1557/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F568e7239-036d-4420-8a73-6ba3aa4dd53a_jpeg.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Potongan surat keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang hasil tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara beredar di publik, Sabtu (8/5/2021). KPK menegaskan, saat ini penyelesaian semua tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sedang diupayakan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Potongan surat keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan pegawai  KPK yang hasil tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat beredar di publik. Dalam surat itu, pegawai yang tidak memenuhi syarat diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung atau nonaktif. KPK menyayangkan beredarnya potongan surat itu.

Potongan surat yang diterima pada Sabtu (8/5/2021) menyebutkan, keputusan pimpinan KPK menetapkan pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Salinan keputusan itu disampaikan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara, Dewan Pengawas KPK, dan pegawai yang bersangkutan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan