Beredar Surat Penonaktifan Sementara Pegawai, Jubir KPK Minta Publik Tunggu Informasi Resmi
Beredar petikan surat berisi keputusan pimpinan KPK menetapkan pegawai yang tak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK jadi ASN agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan langsung. Apa respons KPK?
JAKARTA, KOMPAS β Potongan surat keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan pegawai KPK yang hasil tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat beredar di publik. Dalam surat itu, pegawai yang tidak memenuhi syarat diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung atau nonaktif. KPK menyayangkan beredarnya potongan surat itu.
Potongan surat yang diterima pada Sabtu (8/5/2021) menyebutkan, keputusan pimpinan KPK menetapkan pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Salinan keputusan itu disampaikan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara, Dewan Pengawas KPK, dan pegawai yang bersangkutan.