logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPK Djoko Susilo Dikabulkan,...
Iklan

PK Djoko Susilo Dikabulkan, KPK Tunggu Salinan Putusan

Dalam putusan PK Djoko Susilo, hukuman pidana dan uang pengganti sama dengan putusan kasasi. Namun, kelebihan hasil lelang dari besaran uang pengganti harus dikembalikan. PK juga merevisi pencabutan hak politik Djoko.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2ZiqA9O2YDPhfkmxQ3T3_hh15gE=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_11066556_65_0.jpeg
Kompas

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/12/2013), saat menahan tersangka kasus simulator SIM, Irjen Djoko Susilo, seusai menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali atau PK bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengembalikan harta yang sudah diperoleh Djoko sebelum ia melakukan korupsi dalam kasus simulator SIM.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, Minggu (9/5/2021), mengatakan, alasan PK dari terpidana tidak dapat dibenarkan. Namun, mengenai keberatan pemohon dalam dua hal dapat dibenarkan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan