Iklan
PK Djoko Susilo Dikabulkan, KPK Tunggu Salinan Putusan
Dalam putusan PK Djoko Susilo, hukuman pidana dan uang pengganti sama dengan putusan kasasi. Namun, kelebihan hasil lelang dari besaran uang pengganti harus dikembalikan. PK juga merevisi pencabutan hak politik Djoko.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali atau PK bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengembalikan harta yang sudah diperoleh Djoko sebelum ia melakukan korupsi dalam kasus simulator SIM.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, Minggu (9/5/2021), mengatakan, alasan PK dari terpidana tidak dapat dibenarkan. Namun, mengenai keberatan pemohon dalam dua hal dapat dibenarkan.