logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บRawan Mafia Tanah, Pemeriksaan...
Iklan

Rawan Mafia Tanah, Pemeriksaan Dokumen Pertanahan Harus Diperketat

Notaris, pegawai di kantor kecamatan, dan BPN, yang memeriksa dokumen pertanahan, harus melakukan pemeriksaan secara teliti. Pemeriksaan harus ketat, mencegah penggunaan dokumen palsu oleh mafia tanah.

Oleh
IQBAL BASYARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c0XigDsx32IKgMN_UMMamlfvpUk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F20210507IDO_Mafia_Tanah4_1620386596.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Beberapa warga Desa Pantai yang sudah memiliki sertifikat tanah, tetapi tanah mereka masih tetap digarap perusahaan perkebunan sawit di Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat (7/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Petugas notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), pegawai di kantor kecamatan, serta pegawai Badan Pertanahan Nasional harus cermat dan teliti dalam memeriksa dokumen terkait pertanahan. Kesengajaan dan keterlibatan dalam sindikat mafia tanah merupakan bentuk malaadministrasi publik.

Investigasi Kompas terhadap mafia tanah di Jakarta menemukan keterlibatan pemodal, broker, notaris atau PPAT, pegawai di kantor kecamatan, hingga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan