logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAzis Syamsuddin Mangkir dari...
Iklan

Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (7/5/2021), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara wali kota Tanjung Balai tahun 2020-2021.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rn5ggfgsd7aCEVBMup6s3FUIR5g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FWhatsApp-Image-2018-07-11-at-22.58.05.jpeg
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin

JAKARTA, KOMPAS β€” Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (7/5/2021), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara wali kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Karena itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Azis.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta, Jumat ini, mengatakan, Azis dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka penyidik KPK, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan