Iklan
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri
Pencegahan untuk kepentingan mempercepat pemeriksaan dan menggali bukti lain dalam penyidikan kasus dugaan suap penyidik KPK. KPK sebelumnya menyampaikan, ada peran Azis Syamsuddin dalam kasus tersebut.
JAKARTA, KOMPAS โ Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin pergi ke luar negeri terhitung sejak 27 April 2021 hingga enam bulan ke depan.
Pencegahan dilakukan untuk kepentingan mempercepat pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain dalam penyidikan perkara dugaan suap dari Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju.