logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPolri Pastikan Penangkapan...
Iklan

Polri Pastikan Penangkapan Munarman Sesuai Prosedur

Ketika ditangkap, status mantan tokoh FPI, Munarman, telah ditetapkan sebagai tersangka. Surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan juga telah disampaikan ke istri Munarman dan ditandatanganinya.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uT71L1RD0QYyVInfIL7t41Vyz4w=/1024x509/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2FScreen-Shot-2021-01-06-at-14.57.21_1609935547.png
Kompas

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan (tengah).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri memastikan penangkapan Munarman, mantan tokoh Front Pembela Islam atau FPI, di rumahnya, Selasa (27/4/2021), telah sesuai dengan prosedur. Ketika ditangkap, status Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmar Ramadhan, Rabu (28/4/2021), mengatakan, Munarman ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan