RJ Lino Ajukan Praperadilan, KPK Siap Menghadapi
Pasca-penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan ”quay container crane” di Pelindo II, RJ Lino mengajukan gugatan. Namun, KPK menyatakan siap untuk menghadapi gugatan itu.
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino menggugat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo II. Terhadap gugatan tersebut, KPK menyatakan siap menghadapinya.
Seperti pernah diberitakan, setelah lima tahun terkatung-katung dengan status tersangka, RJ Lino baru ditahan KPK pada 26 Maret 2021. Penahanan dilakukan sampai dengan 13 April 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK.