logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บEkspor Ilegal dan Bank Garansi...
Iklan

Ekspor Ilegal dan Bank Garansi untuk Benur Dinilai Tanpa Dasar Hukum

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diadili. Ia didakwa memberi izin dua perusahaan pengekspor benih bening lobster alias benur melakukan ekspor tanpa surat ketetapan waktu pengeluaran.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PqzIZJomISUsJ3CBt5FTGqe0nnU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fe2d36fe0-d01e-4175-9cb3-8bea8d542c24_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, seusai mengikuti sidang virtual pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (15/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Terdakwa bekas Menteri Kelautan dan Perikanan  Edhy Prabowo mengungkap bahwa dua perusahaan pengekspor benih bening lobster alias benur yang melakukan ekspor tanpa surat ketetapan waktu pengeluaran. Kedua perusahaan itu adalah PT Aquatic SS Lautan Rejeki dan PT Tania Asia Marina. Mereka melakukan ekspor benur pertama kali sekitar bulan Juni tanpa prosedur seharusnya.

Mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan M Zulficar Mochtar mengatakan, ada dua perusahaan yang melakukan ekspor benih bening lobster (BBL) pada pertengahan Juni 2020. Dua perusahaan itu lolos sebagai eksportir walaupun belum mendapatkan surat ketetapan waktu pengeluaran (SKWP) dari pihaknya. Padahal, jika sesuai prosedur, prosesnya harus melewati perizinan di Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

Editor:
suhartono
Bagikan