Iklan
Penyidik Pemeras Wali Kota Tanjungbalai Bisa Terancam Dua Pasal Kombinasi
Penyidik Polri di KPK diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. Penyidik KPK berinisial AKP SR yang diduga terkait kasus ini bisa diancam dua pasal kombinasi UU Pemberantasan Korupsi.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindak penyidik dari kepolisian yang bertugas di KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. Polri telah mengamankan penyidik KPK berinisial AKP SR yang diduga terkait kasus ini. SR bisa terancam dua pasal kombinasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK tidak akan menoleransi penyimpangan. Ia memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.