Buktikan Keseriusan Satgas BLBI
Komisi III DPR mengingatkan pemberantasan korupsi tidak semata-mata terkait dengan pengembalian uang negara, tetapi juga penegakan hukum, pencegahan, dan penindakan untuk memberikan efek jera.
JAKARTA, KOMPAS β Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia akan menemui jalan berliku dalam tugasnya. Namun, mereka diharapkan bisa mengatasinya. Pembentukan satgas itu tidak hanya untuk memberikan harapan dan menjaga menjaga kepercayaan publik dalam pemberantasan korupsi, tetapi juga sungguh-sungguh ingin mengembalikan kekayaan negara.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mengatakan, upaya pengembalian kekayaan negara melalui proses perdata dalam kasus BLBI ini kemungkinan akan rumit karena pemberian BLBI terjadi pada 1998. Upaya penanganan kasus perdata dinilai cukup terlambat karena kasus ini lebih dari satu dekade tidak ada kemajuan.