Kawal Ikrar Setia NKRI Narapidana Terorisme
Pemerintah diminta mengawal narapidana kasus terorisme yang telah berikrar setia pada NKRI sebagai bagian dari upaya deradikalisasi. Tanpa hal itu, ikrar kesetiaan sekadar menjadi kegiatan formalitas belaka.
CIBINONG, KOMPAS β Sebanyak 34 dari 56 narapidana tindak pidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kamis (15/4/2021). Pemerintah tetap perlu mengawal narapidana tersebut secara berkelanjutan agar tidak kembali bergabung dengan jaringan teroris setelah bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Sudjonggo, setelah upacara ikara setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi narapidana teroris di Lapas Gunung Sindur, mengatakan, dari 56 narapidana tindak pidana terorisme di lapas tersebut, baru 34 narapidana yang menyatakan ikrar setia kepada NKRI. Sisanya, sebanyak 22 narapidana, masih berproses menjalani program deradikalisasi.