Ketua dan Anggota DKPP Diadukan ke Lembaganya Sendiri
Untuk kali pertama, ketua dan tiga anggota DKPP dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke lembaganya sendiri, DKPP. Pemohon meminta majelis kehormatan independen menangani pelaporan dugaan pelanggaran itu.
JAKARTA, KOMPAS β Laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad beserta tiga anggota DKPP, Ida Budhiati, Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salamm, menjadi ujian bagi kredibilitas dan akuntabilitas lembaga tersebut. Hal itu karena, mulai dari proses penanganan laporan hingga majelis kehormatan yang dibentuk jika laporan lolos verifikasi, seluruhnya ditangani oleh unsur internal DKPP.
Laporan dugaan pelanggaran etik diadukan oleh Vitman Surya Rizal dari Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung, Senin (12/4/2021).