logo Kompas.id
Politik & HukumUU Cipta Kerja Dinilai...
Iklan

UU Cipta Kerja Dinilai Tinggalkan Potensi Masalah Penegakan Hukum di Laut

UU Cipta Kerja dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam bidang penegakan hukum di sektor kelautan. Misalnya, perubahan pengawasan kepatuhan menimbulkan pertanyaan siapa yang akan melakukan dan bagaimana caranya.

Oleh
Edna C Pattisina
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T-vrFLTpcZi0cvndDrg9WJTsbmc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fe9dee557-cb53-4470-9886-05e50c7a9e6d_jpg.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Komandan Gugus Keamanan Laut Komando Armada I Laksamana Pertama Yayan Sofiyan (tengah depan) didampingi Komandan Lanal Kolonel Sumantri (kiri depan) dan Komandan KRI Siwar-646 Mayor Anugrah (kanan depan) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan lima pelaku perompakan di Dermaga Pangkalan TNI AL Batam, Kepulauan Riau, Senin (22/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS  — Hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah beberapa norma undang-undang yang terkait dengan penegakan hukum di laut berpotensi menimbulkan masalah. Di satu sisi, ada pengaturan yang tidak jelas dan di sisi lain, ada potensi persoalan terkait pengendalian eksploitasi sumber daya alam di sektor kelautan.

Gandjar Laksmana Bonaprapta, pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengutarakan hal itu, Senin (12/4/2021), dalam seminar daring yang diselenggarakan Dinas Hukum TNI Angkatan Laut (AL) dengan tema ”Dampak Berlakunya UU Cipta Kerja terhadap Penegakan Hukum di Laut”.

Editor:
Antony Lee
Bagikan