logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMenanti Strategi Satgas BLBI...
Iklan

Menanti Strategi Satgas BLBI Buru Rp 110 Triliun Dalam 2,5 Tahun

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI diberi waktu hingga 31 Desember 2023 atau kurang lebih 2,5 tahun untuk mengejar aset perkara BLBI yang mencapai Rp 110 triliun. Strategi dan kinerja mereka dinanti publik.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OiwCFpXiyJ4L9oyae4N4oWxVXdg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180517_BLBI_A_web.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Petugas Bank Mandiri membantu menyiapkan uang yang akan diserahkan secara simbolis dari Kepala Kejaksaaan Tingi DKI Jakarta Tony Spontana kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A Arianto di Gedung Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Uang senilai Rp 87 miliar tersebut merupakan uang pelunasan ganti rugi dari terpidana Kasus BLBI Samadikun Hartono.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI telah dibentuk. Satgas tersebut diberi tugas menangani dan memulihkan hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI.

Jumlah sisa piutang BLBI memang tidak main-main, mencapai Rp 110 triliun (sebelumnya sempat disebut lebih dari Rp 108 triliun). Demikian menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Angka itu sekitar 3,9 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 yang mencapai Rp 2.750 triliun.

Editor:
Antony Lee
Bagikan