logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRUU Perampasan Aset Krusial...
Iklan

RUU Perampasan Aset Krusial untuk Kejar Rp 108 Triliun

Meskipun UU Perampasan Aset belum ada, hal itu tidak boleh menghalangi upaya pemerintah memburu aset-aset terkait BLBI. Hanya saja, jika ada UU itu, upaya pemerintah dinilai akan jadi lebih mudah.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Nikolaus Harbowo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sUvwmK8nsK9BllfquS0f5eWV5HE=/1024x2246/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180924-mkp-Pengungkapan-Kasus-BLBI-Tahun-2018_1537778043.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI yang akan memburu aset Rp 108 triliun akan sangat terbantu apabila Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perampasan Aset. Sebab, regulasi itu memungkinkan penegak hukum untuk mengejar harta kekayaan penjahat ekonomi sebelum, selama, dan setelah proses persidangan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta, Sabtu (10/4/2021),  mengatakan, Kemenkumham akan mengupayakan proses perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun meskipun saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset. Yasonna mengaku telah bertemu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Editor:
Antony Lee
Bagikan