logo Kompas.id
Politik & HukumPerbaiki Tata Kelola Dana...
Iklan

RUU OTSUS PAPUA

Perbaiki Tata Kelola Dana Otsus Papua

Pendanaan negara untuk Papua selama 20 tahun terakhir, termasuk dari dana otsus Papua, telah mencapai ratusan triliun rupiah. Namun, Papua masih tertinggal. Melalui RUU Otsus Papua, tata kelola dana harus diperbaiki.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/axlcwKfy5Quvn3VS6saabP73Uy0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FIMG-20200810-WA0014_1597057648-720x480.jpg
DOKUMENTASI KEMENDAGRI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah mengkaji pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat selama hampir 20 tahun ini. Dari hasil kajian tersebut, sejumlah hal perlu diperbaiki, antara lain tata kelola dana otonomi khusus, tata kelola manajemen pemerintahan, serta percepatan dan pemerataan pembangunan di wilayah Papua.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam rapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021), mengatakan, kondisi geografis yang berat dan luas di Papua masih menjadi kendala utama. Ini berdampak pada percepatan dan pemerataan pembangunan di wilayah Papua.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Perbaiki Tata Kelola Dana Otsus Papua melalui RUU Otsus Papua".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...