logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPeninjauan Kembali Lucas...
Iklan

Peninjauan Kembali Lucas Dikabulkan, KPK Diminta Maksimal Kumpulkan Bukti

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengatakan, MA membenarkan kekeliruan putusan kasasi karena Lucas tidak cukup bukti menghalang-halangi KPK mengejar mantan pejabat tinggi terkait panitera PN Jakpus.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/in6kscQJaD_LlqDHIOuDUDlmjFQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190320_SIDANG-LUKAS_C_web_1553090057-720x405.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa pengacara Lucas mengikuti persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/3/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa Lucas terbukti bersalah melakukan upaya merintangi proses penyidikan terhadap Eddy Sindoro dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK pengacara Lucas dalam kasus perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dikabulkannya PK Lucas ini dapat menjadi pembelajaran bagi KPK agar lebih maksimal dalam mengumpulkan bukti.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro, Kamis (8/4/2021), mengatakan, MA membenarkan kekeliruan dalam putusan kasasi karena Lucas tidak cukup bukti menghalang-halangi KPK dalam mengejar mantan pejabat tinggi konglomerasi besar Eddy Sindoro terkait dengan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor:
suhartono
Bagikan