Peninjauan Kembali Lucas Dikabulkan, KPK Diminta Maksimal Kumpulkan Bukti
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengatakan, MA membenarkan kekeliruan putusan kasasi karena Lucas tidak cukup bukti menghalang-halangi KPK mengejar mantan pejabat tinggi terkait panitera PN Jakpus.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK pengacara Lucas dalam kasus perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dikabulkannya PK Lucas ini dapat menjadi pembelajaran bagi KPK agar lebih maksimal dalam mengumpulkan bukti.
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro, Kamis (8/4/2021), mengatakan, MA membenarkan kekeliruan dalam putusan kasasi karena Lucas tidak cukup bukti menghalang-halangi KPK dalam mengejar mantan pejabat tinggi konglomerasi besar Eddy Sindoro terkait dengan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.