logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJaksa Kabulkan "Justice...
Iklan

Jaksa Kabulkan "Justice Collaborator" Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo

Suharjito, terdakwa penyuap bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dijadikan "justice collaborator" karena bersedia membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Namun ia tetap dituntut tiga tahun penjara.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sKNbGTRfpZwCXEm3KAFG7Jhf2NQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210407_155529_1617798516.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Sidang perkara dugaan suap ekspor benig lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/4/2021) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Suharjito.

JAKARTA, KOMPAS - Dinilai terbukti memberikan uang kepada bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito dituntut pidana penjara selama tiga tahun. Meski demikian, penuntut umum berpendapat untuk mengabulkan permohonan Suharjito sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Tuntutan terhadap Suharjito dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/4/2021). Tuntutan tersebut dibacakan bergantian oleh jaksa Hendra Eka Saputra dan Siswandono dengan menghadirkan Suharjito melalui video konferensi. Adapun persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Albertus Usada.

Editor:
Bagikan