DAMPAK COVID-19
ASN Dilarang Mudik Lebaran
Aparatur sipil negara dilarang untuk bepergian ke luar daerah atau mudik selama libur Lebaran. Cuti pun dibatasi.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F7a53e8d2-adbb-4910-90c9-bfa98444b798_jpg.jpg)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melarang aparatur sipil negara untuk bepergian ke luar daerah atau mudik selama libur Lebaran. Selain itu, Kemenpan dan RB juga membatasi cuti ASN.
Larangan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat ditandatangani oleh Menpan dan RB Tjahjo Kumolo, Rabu (7/4/2021).