logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHentikan Penyidikan Kasus...
Iklan

Hentikan Penyidikan Kasus BLBI, KPK Dinilai Mulai Dilemahkan

Untuk pertama kalinya, KPK menghentikan penyidikan sebuah perkara. Kasus yang di-SP3-kan melibatkan Sjamsul Nursalim dan, istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. Penghentian kasus ini akan melemahkan KPK.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5CJYxkI1qDUZKCfM4ZaldlCbZJA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190711_ENGLISH-TAJUK_C_web_1562853083.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Syafruddin Arsyad Temenggung, meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, 9 Juli 2019. Syafruddin bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim. Penghentian kasus untuk pertama kali ini dinilai sebagai dampak dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang akan terus melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (1/4/2021), mengatakan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait dengan kasus BLBI telah diterbitkan pada Rabu (31/3/2021). Penerbitan SP3 tersebut juga telah disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK.

Editor:
suhartono
Bagikan