logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKalah di Kemenkumham, Kubu...
Iklan

Kalah di Kemenkumham, Kubu Moeldoko Akan Tempuh Jalur Hukum

Pemerintah menolak pendaftaran kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Dengan demikian, kepengursan Moeldoko dinilai tak dapat lagi menggunakan atribut dan lambang partai

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UudByI7wOK14GL3xE-5qKyL1XaA=/1024x473/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F97C933E2-BCD8-4A77-BC2E-EDF3453BB4CE_1617195116.png
Kompas

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memberikan keterangan pers soal permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, melalui konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Terhadap keputusan itu, kubu Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko menyiapkan strategi untuk menempuh jalur hukum.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021), mengatakan, pemerintah telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB Demokrat pada 16 Maret 2021. Permohonan tersebut disampaikan Moeldoko dan Johnny Allen Marbun, melalui surat nomor 01-DPP.PD-06/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021.

Editor:
susanarita
Bagikan