logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenuntut Umum Minta Eksepsi...
Iklan

Penuntut Umum Minta Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim PN Jakarta Timur menolak keberatan Mohammad Rizieq Shihab atas dakwaan pelanggaran kekarantinaan dan memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i-3hE_98JV8i7oEkhZYfQzg6oCE=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FScreen-Shot-2021-03-30-at-10.04.11_1617087894.png
Kompas

Tangkapan layar sidang perkara kekarantinaan dengan agenda pembacaan pendapat JPU terhadap eksepsi terdakwa Mohammad Rizieq Shihab, Selasa (30/3/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaksa penuntut umum memohon majelis hakim agar surat dakwaan terhadap Mohammad Rizieq Shihab dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan. Selain itu, jaksa juga memohon agar nota keberatan Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya ditolak, dan menyatakan persidangan perkara kekarantinaan kesehatan tetap dilanjutkan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara kekarantinaan dengan agenda pembacaan pendapat jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa Mohammad Rizieq Shihab, Selasa (30/3/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dengan didampingi M Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin sebagai hakim anggota. Persidangan dilakukan dengan menghadirkan Mohammad Rizieq Shihab di ruang pengadilan.

Editor:
susanarita
Bagikan